Maklumat PPID UMMY

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Mahaputra Muhammad Yamin menyatakan:

  1. Menyediakan informasi publik secara berkala, tersedia setiap saat, dan diumumkan serta merta apabila terdapat informasi yang sangat diperlukan;
  2. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Melayani permohonan informasi publik dengan cepat, tepat, dan transparan;
  4. Memberikan pelayanan informasi dengan tidak memungut biaya atau dengan biaya yang tidak melebihi biaya operasional;
  5. Menyediakan saluran informasi publik yang dapat diakses oleh setiap Pemohon Informasi Publik;
  6. Menunjuk dan menetapkan petugas yang melayani permohonan informasi publik;
  7. Menolak permohonan informasi publik yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang ini;
  8. Menyediakan informasi yang dikecualikan dalam undang-undang ini yang dapat diakses secara terbatas;

Ditetapkan di : Solok
Pejabat PPID : Nama Kepala PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Mahaputra Muhammad Yamin