MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Mahaputra Muhammad Yamin menyatakan:
- Menyediakan informasi publik secara berkala, tersedia setiap saat, dan diumumkan serta merta apabila terdapat informasi yang sangat diperlukan;
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Melayani permohonan informasi publik dengan cepat, tepat, dan transparan;
- Memberikan pelayanan informasi dengan tidak memungut biaya atau dengan biaya yang tidak melebihi biaya operasional;
- Menyediakan saluran informasi publik yang dapat diakses oleh setiap Pemohon Informasi Publik;
- Menunjuk dan menetapkan petugas yang melayani permohonan informasi publik;
- Menolak permohonan informasi publik yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang ini;
- Menyediakan informasi yang dikecualikan dalam undang-undang ini yang dapat diakses secara terbatas;
Ditetapkan di : Solok
Pejabat PPID : Nama Kepala PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Mahaputra Muhammad Yamin