Berdasarkan UU No. 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik beserta keputusan Rektor Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Struktur Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Mahaputra Muhammad Yamin. Oleh sebab itu Universitas Mahaputra Muhammad Yamin melalui Rektor UMMY menunjuk Wakil Rektor II (Bidang Non Akademik) sebagai PPID Utama dibantu oleh segala struktur dibawahnya sebagai PPID Pelaksana dan PPID Pembantu guna menciptakan ketersediaan Informasi Publik yang dapat memenuhi hak setiap orang akan informasi.