TUGAS POKOK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
UNIVERSITAS MAHAPUTRA MUHAMMAD YAMIN
PPID mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan informasi publik.
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
- Memberikan layanan publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
- Menetapkan standar pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
- Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya.
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik,
- Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana.
- Melakukan pembinaan, dan evaluasi terhadap PPID Pelaksana.
- Menyimpan laporan layanan tahunan kepada Komisi informasi dan salinan laporan layanan tahunan kepada Rektor.
PPID pada Fakultas mempunyai tugas dan Kewenangan sebagai berikut:
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi dilingkungan Unit Kerja Fakultas.
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik dilingkungan Unit Kerja Fakultas.
- Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya di lingkungan Unit Kerja Fakultas.
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID UMMY.
Pembantu PPID Fakultas dan Program Studi mempunyai tugas dan Kewenangan sebagai berikut:
- Membantu mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
- Membantu menyusun prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
- Menyiapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik.
- Menyiapkan data untuk bahan laporan pelaksanaan kepada PPID UMMY.