TUGAS POKOK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
UNIVERSITAS MAHAPUTRA MUHAMMAD YAMIN

PPID mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan informasi publik.
  2. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
  3. Memberikan layanan publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
  5. Menetapkan standar pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
  6. Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya.
  7. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
  8. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik,
  9. Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana.
  10. Melakukan pembinaan, dan evaluasi terhadap PPID Pelaksana.
  11. Menyimpan laporan layanan tahunan kepada Komisi informasi dan salinan laporan layanan tahunan kepada Rektor.

PPID pada Fakultas mempunyai tugas dan Kewenangan sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi dilingkungan Unit Kerja Fakultas.
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik dilingkungan Unit Kerja Fakultas.
  4. Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya di lingkungan Unit Kerja Fakultas.
  5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik.
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID UMMY.

Pembantu PPID Fakultas dan Program Studi mempunyai tugas dan Kewenangan sebagai berikut:

  1. Membantu mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
  2. Membantu menyusun prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
  3. Menyiapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik.
  4. Menyiapkan data untuk bahan laporan pelaksanaan kepada PPID UMMY.